BASELPOS.CO, Simpang Rimba – Tim Cheetah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penggerebekan di rumah seorang petani di di Jalan Sungai Nayu Kelurahan Rajik Kecamatan Simpang Rimba, Selasa sore (17/8/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penggerebekan dilakukan setelah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan terkait dengan ada informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Narkoba, Iptu Husni Afriansyah menyatakan, dalam penggerebekan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka berinisial ZL alias Sul (39 tahun) beserta barang bukti Sabu sebanyak 49 paket siap edar.

“Kemarin sore sekitar pukul 18.00 WIB, kami melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Jalan Sungai Nayu Kelurahan Rajik Kecamatan Simpang Rimba yang diduga sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Dalam penggerebekan itu kami berhasil mengamankan tersangka ZL alias Sul yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis Sabu,” kata Iptu Husni Afriansyah, Rabu (17/8/2022).

Ia mengatakan, setelah mengamankan tersangka, dengan disaksikan ketua RT setempat, pihaknya melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti Sabu 49 paket kecil siap edar dengan barat bruto 10,00 gram di rumah tersangka.

“Selain barang bukti Sabun kami juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 3 plastik klip besar panjang kosong, 3 plastik klip besar kosong, 1 dompet kecil warna pink hello Kity, 1 dompet kecil warna loreng, 1 unit Hp android warna hitam merk OPPO, 1 unit Hp Nokia Kecil warna biru, 2 lembar kertas bukti transfer uang,” sebutnya.

Husni mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka ZL alias Sul sebagai persembahan kado Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia dari Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang narkotika,” ujarnya.