Satreskrim Polres Basel Ringkus Dua Pelaku Curanmor
BASELPOS.CO, Toboali – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kedua pelaku yang diamankan yakni berinisial A (41 tahun) dan N (35 tahun).
Wakapolres Bangka Selatan Kompol Hary Kartono menjelaskan kedua pelaku yang diamankan merupakan seorang buruh tani warga Jalan Kantor Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali dan warga Desa Uluk Kemang Kecamatan Toboali.
“Pengungkapan kasus curanmor ini setelah adanya laporan dari korban, dari laporan tersebut, anggota satreskrim melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus curanmor tersebut,” kata Kompol Harry Kartono, Selasa (12/9/2023).
Ia mengatakan hasil dari penyelidikan tersebut anggota Satreskrim berhasil menangkap tersangka berinisial A pada saat berada ditempat persembunyiannya di wilayah kelurahan Teladan Kecamatan Toboali.
“Untuk tersangka berinisial N berhasilkan ditangkap pada saat tersangka berada di kontrakannya di Jalan Teladan Air Lingga,” ujar dia.
Dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari 2 tersangka curanmor ini yakni sepeda motor Yamaha Vega R tanpa body part berwarna hitam dan tanpa Nomor Polisi, sedangkan yang satu sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BN 4303 VI.
“Atas perbuatan 2 tersangka disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan