Setubuhi Anak di Bawah Umur, Oknum Guru Silat Dituntut 19 Tahun Penjara
BASELPOS.CO, Toboali – Oknum guru silat terdakwa kasus tindak pidana persetubuhan terhadap 3 korban anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Bangka Selatan dituntut 19 tahun penjara.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Mayasari melalui Kasi Intelijen Michael kepada Baselpos.co, Senin (8/8/2022).
“Tuntutan terhadap oknum guru silat kasus tindak pidana pelecehan seksual atau persetubuhan setelah dikomulasi atau dijumlahkan terhadap tiga korban selama 19 tahun penjara,” kata Kasi Intelijen Michael, Senin (8/8/2022).
Ia mengatakan, saat ini proses kasus pidana pencabulan terhadap tiga korban anak dibawah umur masih dalam agenda pembacaan pembelaan atau pledoi oleh penasehat hukum terdakwa.
“Pada 4 Agustus 2022 sebenarnya di agenda pembacaan pembelaan atau pledoi oleh penasehat hukum terdakwa. Namun karena pledoi tersebut belum siap di bacakan oleh penasehat hukum, sehingga pembaca pledoi tersebut akan dilaksanakan pada 11 Agustus 2022 pekan ini,” ujarnya.
Michael menambahkan, saat ini oknum guru silat terdakwa tindak pidana pencabulan ditahan di Lapas Bukit Smut Kelas 2 B Sungailiat Kabupaten Bangka.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan