BASELPOS.CO, Toboali – Seorang pria berinisial JD (19 tahun) warga Desa Rias Kecamatan Toboali diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis Sabu.

Pria buruh harian ini diamankan di Jalan Ampera Toboali saat hendak melakukan transaksi barang haram narkotika pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan Iptu Suhendra mengatakan, tersangka diamankan saat anggota melakukan melakukan penyelidikan perihal informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ampera sering terjadi transaksi narkoba.

“Saat melakukan penyelidikan, anggota melihat seorang pria yang mencurigakan diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Kemudian anggota langsung mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial JD,” kata Iptu Suhendra, Kamis (18/5/2023).

Setelah mengamankan pria tersebut, kata dia, anggota dengan disaksikan ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 32 paket sabu siap edar yang disimpan di dalam kantong celana.

“Selain mengamankan barang bukti sabu, anggota juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 bungkus plastik bening berukuran Kecil Kosong, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 3 bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 1 buah plastik berwarna putih bertuliskan Willstrong, 1 buah sekop dari pipet minuman berwarna hitam, 1 helai celana panjang berwarna hitam dan 1 unit Handphone merk Realme berwarna Silver,” sebut dia.

Ia mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,” tegas dia.