Warga Basel Diminta Aktif Laporkan Dugaan Pencemaran Lingkungan
BASELPOS.CO, Toboali – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Selatan (Basel) meminta masyarakat untuk aktif dalam melaporkan dugaan pencemaran lingkungan hidup yang ada di wilayah Bangka Selatan.
Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Dinas Lingkungan Hidup Bangka Selatan, Kartikasari mengatakan, terkait dengan pengaduan dalam permasalahan dugaan pencemaran lingkungan hidup, pihaknya berpedoman pada Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (RI) nomor P.22/MenLHK/SETJEN/SET.1/3/2017.
“Di dalam Permen tersebut menjelaskan tentang tata cara pengelolaan pengaduan dugaan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup dan atau perusakan hutan,” kata Kartikasari kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Ia mengatakan, dalam menanggapi pengaduan tersebut, pihaknya menerima pengaduan baik itu secara langsung, tertulis bahkan bisa melalui media sosial hingga media online lainnya.
“Dari pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan pencemaran lingkungan hidup nantinya akan kami telaah apakah pengaduan tersebut masuk ke bidang lingkungan hidup ataukah bidang kehutanan atau juga keduanya masuk atau tidaknya ke dalam ranah lingkungan hidup, kemudian kami lanjutkan dengan verifikasi baik itu secara administratif maupun di lapangan,” ujarnya.
Ia mengatakan, dari hasil verifikasi pengaduan tersebut selanjutnya Tim pengawas lingkungan hidup langsung membuat laporan atas pengaduan tersebut.
“Jadi dari hasil laporan inilah kami selanjutnya melakukan analisis yuridis dan kemudian memberikan hasil rekomendasi tersebut kepada pimpinan sebagai tindak lanjut dari hasil verifikasi tersebut,” katanya.
Kartikasari mengungkapkan, jika memang terjadi dugaan pencemaran lingkungan hidup di wilayah tersebut, maka DLH Basel akan melayangkan berupa sanksi tegas ke pihak terkait.
“Dari sanksi itu biasanya berupa sanksi administratif, penyelesaian pengaduan, penegakan hukum hingga ke pelimpahan pengaduan ke instansi yang berwenang,” katanya.
Dirinya berharap, masyarakat Bangka Selatan untuk ikut mengawasi jika ditemukan adanya dugaan pencemaran lingkungan hidup untuk segera melaporkan itu ke DLH Basel.
“Dengan keterbatasan SDM kami dari DLH tentunya sangat berharap partisipasi dari masyarakat jika ditemukan adanya pencemaran lingkungan hidup mohon segera melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Basel, tentunya kami siap menerima dan segera menindaklanjutinya dan langsung kami lakukan verifikasi ke lapangan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan