BASELPOS.CO, Toboali – Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil meringkus Pria paruh baya berinisial MG (40) usai melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur di salah satu lembaga pendidikan agama di Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto dalam Konferensi Pers Selasa (27/5/2025) mengatakan, terduga pelaku ditangkap setelah pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bangka Selatan pada hari Kamis (22/5/2025).
“Kronologi kejadiannya pada hari Minggu tanggal 18 Maret 2025 Sekira Pukul 23.30 WIB di salah satu lembaga pendidikan agama di Kecamatan Payung dimana seorang anak laki-laki dibawah umur menjadi korban perilaku asusila oleh pelaku berinisial MG usia 40 tahun dan peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh pelapor ke Polres Bangka Selatan pada Kamis 22 Mei 2025,” Jelasnya.
Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan kata dia kemudian langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Setelah semua keterangan dan barang bukti dikumpulkan dan melakukan serangkaian tahapan proses hukum, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” Jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam melakukan perbuatannya, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
“Modus pelaku dalam melancarkan perbuatannya dengan bujuk rayu dan mengiming-imingi korban dengan uang,” Jelas dia.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kata dia, Pelaku disangkakan dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun.
“Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 Tahun kurungan penjara” Kata dia.
Guna mencegah kasus serupa agar tak terulang kembali, dirinya mengajak semua pihak terkait di Bangka Selatan untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh lembaga pendidikan.
“Selain itu, kami juga mengimbau kepada anak yang pernah menjadi korban asusila untuk melapor kepihak kepolisian, agar bisa segera ditindaklanjuti,” Imbaunya.









