IMG-20251201-WA0014
next arrow
previous arrow
Bangka SelatanHukum dan Kriminal

Todong Pisau dan Ancam Bunuh Operator Excavator, Pria 46 Tahun Berhasil Diringkus Polisi

2
×

Todong Pisau dan Ancam Bunuh Operator Excavator, Pria 46 Tahun Berhasil Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

BASELPOS.CO, Air Gegas – Anggota Unit Reskrim Polsek Airgegas berhasil meringkus pelaku berinisial SK (46) yang menodong pisau dan mengancam ingin membunuh korban seorang operator excavator berinisial NW (25).

Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026, sekira Pukul 15.00 WIB di Hutan Ugul yang berada di Desa Pergam, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, saat korban sedang menggarap lahan milik bosnya dengan menggunakan excavator.

Kapolsek Airgegas, Iptu William F Situmorang mengatakan, sekitar Pukul 14.30 datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor Honda CRF warna hitam merah yang tidak dikenali korban dan langsung naik keatas excavator. Kemudian memberitahu korban dengan nada keras agar tidak menggarap lahan disini karena pelaku mengklaim lahan tersebur milik orang tuanya.

“Setelah itu, pelaku mengeluarkan pisau dan mengancam akan membunuh korban serta mengarahkan pisau tersebut ke leher korban. Dengan spontan si korban menghindari pisau tersebut, akibatnya tangan dan jari telunjuk kiri mengalami luka ringan,” ujar dia, Selasa(3/2/2026).

Ia mengatakan, setelah kejadian tersebut pelaku kembali mengancam korban untuk segera menghentikan aktivitasnya. Setelah pelaku pulang, korban langsung menghubungi dan melaporkan kejadian tersebut kepada bosnya. Setelah itu korban melaporkan ke Mapolsek Airgegas.

“Atas laporan tersebut, pada hari Senin tanggal 2 Januari 2026, Pukul 14.00 WIB Anggota Unit Reskrim Polsek Air Gegas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan petunjuk dimana keberadaan pelaku,” ungkap dia.

Kemudian, kata dia, Sekitar Pukul 16.00 WIB, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan oleh Reskrim Polsek Air Gegas di kediamanya di Desa Pergam, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, tanpa ada perlawanan.

“Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebilah parang, sebilah pisau, sebuah baju lengan panjang dan celana panjang bewarna merah,” jelas dia..

Ia menambahkan, Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Air Gegas untuk penyidikan lebih lanjut dan saat ini pelaku ditahan di Rutan Polsek Air Gegas.

“Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *