BASELPOS.CO, Toboali – Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil meringkus pemuda berinisial IR (28 tahun) warga asal Dusun II Desa Pematang Kijang, Kecamatan Simpang Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Senin (13/3/2023).

Pria pendatang yang tinggal di Jalan Air Aceng Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan tersebut diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan motor dan hp milik temennya sendiri.

Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Harry Kartono menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan modus meminjam Handphone dan motor kepada korban yang tak lain temannya sendiri dengan alasan menghubungi dan menemui teman untuk meminjam uang.

Peristiwa tersebut, kata dia terjadi pada Minggu (12/3/2023), dimana pelaku yang membawa handphone dan motor korban tidak kunjung kembali dan nomor handphone yang dibawa pelaku sudah tidak aktif.

“Dari kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Mapolres Bangka Selatan. Kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Pelabuhan Muntok Bangka Barat,” kata Kompol Harry Kartono dalam konferensi pers Jumat (17/3/2023).

Mendapat informasi tersebut, anggota langsung bergerak menuju ke Pelabuhan Muntok. Dan pada Senin (13/3/2023), anggota berhasil mengamankan terduga pelaku IR (28 tahun) di sebuah warung di Pelabuhan Muntok.

“Pelaku diamankan saat sedang santai di warung sambil menunggu kapal keberangkatan untuk kabur. Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan motor Satria FU milik korban,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, motor korban yang dibawa oleh pelaku telah dirubah dengan tujuan untuk tidak dapat dikenali. Dimana motor tersebut rencananya akan dijual untuk keperluan pelaku.

“Untuk handphone telah dijual oleh pelaku dan hasilnya digunakan pelaku untuk kabur menuju ke Pelabuhan Muntok. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.